BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Makna Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani dari kata demos artinya rakyat
dan kratien artinya pemerintah. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi
yang dipegang oleh rakyat. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemrintahan
yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi juga dapat diartikan
sebagai seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan. Dengan demikian
demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap hakekat dan martabat manusia
serta bertujuan memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia.
Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Salah satu tujuan Demokrasi adalah
menciptakan kedaulatan negara kepada rakyat yang bertujuan menciptakan
pemerintahan yang legal dan di kehendaki oleh rakyat, Demokrasi hanya menjamin
kebebasan politik yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat dan politik.Tujuan kita
berbangsa dan bernegara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,
sehingga negra ini dapat terpimpin dan tidak ada lagi perselisihan antar
bangsa, karena walaupun berbeda suku namun tetap masih satu bangsa dan satu
negara yaitu negara indonesia, oleh karena itu tujuan demokrasi tidak lain
dalah memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakakn
pendapatnya dalam bermusyawarah, sehingga suatu keputusan harus di putuskan
secara adil agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan , sehingga Demokrasi
dapat berjalan sampai generasi penerus bangsa. Demokrasi sangatlah penting
untuk mencegah terjadinya perselisihan antar bangsa.
“Mau dibawa kemana Bangsa Indonesia
dengan demokrasi?” pertanyaan ini sering
muncul di benak kita. Sejak zaman reformasi, demokrasi di Indonesia tumbuh dengan
sangat cepat, tetapi tidak di imbangi dengan mental dan pola pikir masyarakat Indonesia.
Demokrasi kita ingin mencoba untuk menjadi demokrasi di negara maju. Tetapi
Indonesia belum mampu untuk berjalan seperti negara maju. Contohnya seperti
pilkada-pilkada yang berakhir ricuh, selalu saling tuding ketidakjujuran yang
dilakukan satu sama lain, dan tidak ada yang mau kalah. Sehingga menimbulkan
pertikaian-pertikaian yang semestinya tidak ada.
Intinya, masyarakat Indonesia harus
berpendidikan agar dapat mengimbangi negara-negara maju, dan masyarakat
Indonesia semestinya dapat menahan emosi dan nafsu agar tidak mudah di hasut
dan intimidasi.
II.2 Bentuk-Bentuk
Demokrasi
1.
Menurut Sklar bentuk – bentuk demokrasi
modern ada lima jenis yaitu :
a. Demokrasi
liberal yaitu : Pemerintah dibatasi oleh undang – undang dan pemilu bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
b. Demokrasi
terpimpin : Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
c. Demokrasi
sosial : Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianism bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d. Demokrasi
partisipasi : Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
e. Demokrasi
Konstitusi : Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya – budaya
dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
2. Jenis
demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
a. Demokrasi
langsung.
Rakyat langsung diikutsertakan
dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
b. Demokrasi
tidak langsung/demokrasi perwakilan.
Demokrasi dijalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c. Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
Demokrasi ini merupakan campuran
antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya
untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan
tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :
a)
Referendum Wajib ( Referendum Obligator)
Referendum ini dilakukan ketika ada
perubahan atau pembentukan norma penting
dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
b) Referendum
tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu
tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan
refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat,
rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.
c)
Referendum Konsultatif. Referendum ini
hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti
permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang
berkaitan dengan permasalahan tersebut.
3.
Jenis demokrasi berdasarkan titik perhatian/prioritas sebagai berikut :
a. Demokrasi
formal.
Demokrasi ini secara umum
menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga
demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi
material.
Demokrasi material memandang
manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan
bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di
negara sosialis, komunis.
c. Demokrasi
Campuran .
Demokrasi ini merupakan campuran
dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan
kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak
setiap orang.
4. Jenis – jenis demokrasi berdasarkan prinsip
ideologi :
a. Demokrasi
liberal.
Demokrasi ini membicarakan
kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
b. Demokrasi
rakyat/demokrasi proletral.
Demokrasi ini bersetujuan
mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.
II.3
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi merupakan
nilai-nilai yang mutlak diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang
demokratis. Ketiadaan hal-hal tersebut akan mengakibatkan dampak yang kentara
berupa pemerintahan yang sulit ditegakkan. Diantara yang merupakan nilai-nilai
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kebebasan
:
a. Kebebasan
Berpendapat.
Adalah merupakan
hak dan kewajiban bagi tiap warga negara dapat mengutarakan pendapatnya secara
bebas untuk dijamin dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 dalam undang-undang
Nomor 15 Tahun 2005. Menuju masa demokrasi seperti sekarang ini,
perubahan-perubahan di segala bidang sering memunculkan permasalahan baru bagi
warga negara atau masyarakat.
Apabila problema
tersebut membahayakan, maka warga berhak untuk menyatakan keluhan tersebut baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Hal ini wajib dijamin
oleh pemerintah sebagai wujud dan bentuk kewajiban negara untuk melindungi
rakyatnya. Semakin cepat dan efektif penyelesaiannya, maka kualitas demokrasi
pemerintahan tersebut semakin tinggi.
Pada orde lama,
kebebasan ini sangat dibatasi. Hanya pendapat yang mendukung pemerintahan yang
diterima. Jika ada pendapat yang bertolak belakang dan mengancam kekuasaan
pemerintahan maka dilarang untuk disalurkan melalui media apapun. Bahkan banyak
dari mereka dipaksa mengaku “bersalah” dan ditempatkan di hotel prodeo.
Di masa orde
baru, tindakan tersebut berlangsung makin intensif dan sistematis. Bahkan
pemerintahan membentuk badan intelijen khusus untuk memantau dan mengawasi
segala macam gerakan atau pendapat tokoh masyarakat dan segera menindas mereka
bila dianggap membahayakan tanpa memperdulikan hak asasi manusia (HAM). Inilah
yang memicu kematian nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya, setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.
Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya, setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.
b. Kebebasan
Berkelompok
Berkelompok
merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Kebebasan berkelompok
dalam berorganisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang harus diaplikasikan
oleh setiap warga negara. Pada masa modern, kebutuhan seperti ini tumbuh dan
berkembang semakin pesat. Semisal seorang calon presiden tidak mungkin
mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh kelompoknya (partainya).
Berkelompok pada
masa orde baru sangat dibatasi kebebasannya. Pembentukan partai selain yang
disetujui oleh rezim sangat dilarang pada waktu itu. Kalaupun ada, maka tidak
diperbolehkan berkampanye secara luas sampai ke pelosok daerah. Hanya partai
pemerintah (Golkar) dan militer yang berhak beraktifitas hingga ke desa-desa.
Hasilnya, ketidakadilan semacam ini secara otomatis menguatkan basis Golkar yang
merupakan partai pemerintah.
Seiring
runtuhnya rezim orde baru, segala bentuk diskriminisasi tersebut ternyata tidak
mampu memusnahkan eksistensi mereka. Golkar menjadi kehilangan banyak pendukung
dan sebaliknya jumlah aktivis partai lain (PPP dan PDI) semakin bertambah dan
terus berkembang menyusul datangnya era reformasi.
Demokrasi telah memberikan banyak alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok. Tidak ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi dari pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari partai pemerintah.
Demokrasi telah memberikan banyak alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok. Tidak ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi dari pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari partai pemerintah.
c. Kebebasan Berpartisipasi
Secara umum,
negara demokrasi yang berkembang selalu mengharapkan agar jumlah partisipan
dalam pemberian suara pada pemilihan umum dapat mencapai suara
sebanyak-banyaknya. Jenis partisipasi yang pertama ini adalah wujud kebebasan
berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena pada zaman otoriter, semakin
banyak pemilih berarti semakin besar kebanggaan suatu rezim yang mendapatkan
dukungan tersebut. Maka, segala bentuk intimidasi kepada warga negara sering
dijadikan sarana untuk meningkatkan dukungan masyarakat.
Tetapi saat
memasuki era reformasi, tidak ditemukan partai politik yang mampu mengumpulkan
lebih dari 50 % suara pemilih. Ini membuktikan bahwa negara Indonesia sedang
melangkah ke arah demokrasi yang didalamnya terdapat jaminan kebebasan
berpartisipasi. Hasil positifnya adalah semakin banyak partai yang mampu
mengirimkan wakilnya ke DPR ataupun DPRD.
Bentuk
partisipasi kedua adalah kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah.
Seorang anggota DPR terpilih belum tentu mampu bekerja sesuai harapan
masyarakat bahkan presiden yang terpilih secara aklamasi terkadang tidak mampu
memenuhi cita-cita masyarakat. Maka, upaya untuk mengontak langsung para
pejabat merupakan kebutuhan yang semakin urgen. Rakyat perlu mengontrol dan
mengawasi langsung terhadap segala kebijakan dan keputusan para legislatif
maupun eksekutif.
Meski begitu,
masih terdapat kendala utama yakni pendidikan politik kepada masyarakat tentang
manfaat partisipasi ini yang belum ditempuh dengan baik. Karena urgensi
mengembangkan tingkat kesadaran ini akan membantu masyarakat dalam menemukan
solusi mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
Melakukan protes
terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah adalah jenis partisipasi ketiga.
Hal ini merupakan suatu keharusan dalam sebuah negara berdemokrasi yang
bertujuan menjadikan sistem politik dapat bekerja maksimal,. Namun perlu
diarahkan dengan baik untuk memperbaiki kebijakan dari pemerintah maupun
swasta. Tidak diperkenankan protes tersebut bertujuan menciptakan gangguan dan
hambatan bagi publik.
Merupakan bentuk
partisipasi keempat yakni mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik sesuai
dengan sistem yang berlaku. Hal ini sangat diperlukan dalam pengembangan
nilai-nilai demokrasi. Diharapkan setiap dari mereka akan dapat bertanggung
jawab sepenuhnya bila kelak terpilih dan mau menanggung resiko apabila
melakukan penyimpangan etika pemerintahan.
2. Kesetaraan
Bagi masyarakat
heterogen seperti Indonesia, nilai-nilai kesetaraan antar warga sangat
fundamental dan diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang
dimaksud yakni adanya kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk
menunjukkan potensi mereka. Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi
diskriminisasi kelompok etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi
menjunjung tinggi kesetaraan.
Intimidasi pada
masa orde baru sangat menyulitkan untuk mewujudkan suatu kesetaraan. Ketika
itu, tidak semua warga berhak dan berkesempatan yang sama dalam memperoleh
keadilan. Dalam segala bidang terjadi pelanggaran asas kesetaraan yang
seharusnya mereka dapat mereka dapatkan secara utuh. Hanya mereka yang
mendukung rezim otoriter tersebut yang akan mendapatkan fasilitas melimpah.
Semua bentuk
penolakan perihal kesetaraan ini tentu berseberangan dengan prinsip dan nilai
demokrasi. Namun seiring bangsa ini memasuki era reformasi, nilai-nilai kesetaraan
ini perlahan mulai ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dan bila mampu dipelihara secara kontinyu akan membawa kepada
demokrasi yang sehat dan terbuka bagi perkembangan kesetaraan di lingkungan
masyarakatnya.
3. Kedaulatan
Rakyat
Sebagai bagian
dari suatu negara, maka setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam
pembentukan pemerintahan. Pemerintah itu sendiri sesungguhnya berasal dari
rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tidak diperbolehkan para
politisi untuk mengabaikan bahkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
Kedaulatan rakyat hanya bisa terlaksana jika para politisi menyadari tanggung
jawabnya.
Mayoritas
politisi zaman orde baru melupakan asal-usulnya dan mengabaikan harapan serta
tuntutan rakyat. Mereka selalu memanfaatkan rakyat dan mengeksploitasi mereka
demi kepentingan pribadi. Karena itu, dalam rezim demokrasi, para politisi
seharusnya sadar bahwa amanat yang mereka peroleh dari rakyat harus
dikembalikan dengan sebaik mungkin kepada rakyat.
4. Kerjasama
Demokrasi tidak
akan berkembang jika setiap orang atau kelompok enggan untuk memunculkan
kesatuan pendapat. Perbedaan dalam berpendapat dapat mendorong tumbuhnya
persaingan antar satu dengan yang lain, namun demokrasi menginginkan tujuan
yang bisa disikapi dengan kerjasama yang baik. Kompetisi menuju sesuatu yang
berkualitas mutlak dibutuhkan, di lain sisi untuk menopang upaya tersebut maka
diperlukan kerjasama yang maksimal.
5. Kepercayaan.
Dalam proses
pemerintahan, kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang
diperlukan untuk meningkatkan sistem demokrasi. Semakin kompleksnya
permasalahan suatu bangsa maka semakin urgen pula penanaman rasa saling percaya
di kalangan politisi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan
politik dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan
di lingkungan mereka.
Akibat dari
kepercayaan yang menurun diantaranya adalah semakin sulitnya pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan
dari rakyat. Maka pemerintah diharuskan dapat memupuk nilai-nilai ini pada
dirinya sendiri demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
II.4
Keunggulan Demokrasi
Ada kelebihan
dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
Kelebihannya adalah dengan sistem demokrasi, segala keputusan yang terjadi
haruslah diputuskan atau disetujui oleh masyarakat umum. Hal ini menyebabkan
minimnya kemungkinan munculnya pemimpin Negara yang sewenang-wenang dan
cenderung mendiktatori Indonesia. Dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai
kuncinya, maka kebijakan yang dapat mencederai rakyat sangatlah tidak mungkin
bisa dieksekusi. Dengan sistem demokrasi pun, karena sebuah keputusan lahir
dari kekuatan suara terbanyak, maka kemungkinan untuk sebuah keputusan untuk
dilaksanakan dan terealisasi sangatlah besar. Mayoritas suara berarti mayoritas
rakyatlah yang akan menjadi perealisasi sebuah keputusan. Sehingga tidak
mungkin terjadi terpilihnya sebuah keputusan yang mana mayoritas rakyat menolak
untuk melaksanakannya. Kemudian di Negara demokrasi, setiap individu memiliki
hak yang sama untuk bersuara. Dengan kata lain, setiap orang bisa memberikan
kritiknya, menambahkan saran, memberik masukan, dan solusi. Akibatnya adalah
opsi dan pemikiran dari sebuah permasalahan akan semakin melebar dan banyak
jalan keluarnya. Hal ini membuat permasalah yang ada akan lebih mudah untuk
dientaskan.
Kemudian
mengenai kekurangan sistem demokrasi, ada slogan dari pengamat politik Inggris
yang berbunyi, “demokrasi artinya mengubah sistem Negara dari yang tadinya
segelintir orang-orang korup yang memimpin bangsa, menjadi sekumpulan
orang-orang yang bodoh”. Maksud dari perkataan itu adalah, ketika seluruh
rakyat memiliki hak yang sama, hal ini berarti dalam mata hukum seseorang
dipandang memiliki kualitas yang sama baik itu dari segi intelektual,
emosi,stamina, dan fisik. Sehingga ketika suara mayoritas adalah suara
orang-orang yang tidak paham akan hukum dan politik, bisa jadi keputusan yang diambil
adalah keputusan yang nantinya malah membawa Indonesia ke dalam jurang
kenistaan. Kenyataan bahwa kebenaran adalah suara terbanyak adalah hal yang
jelas-jelas sangat tidak logis. Ketika mayoritas Negara diisi oleh orang-orang
yang memiliki standar kualitas manusia yang rendah, pendidikan yang kurang,
ekonomi yang mendekati ambang batas, dan emosi yang sangat eksplosif, apakah
dapat dikatakan suara mayoritas adalah suara “tuhan”?
Itu mengapa
sistem demokrasi yang sekarang ada merupakan demokrasi transisi. Kita sebagai
Negara berkembang, masih memperbaiki berbagai sektor demi menuju demokrasi yang
ideal. Sektor terpenting dan vital yang harus perbaiki adalah sistem birokrasi
pemerintahan dan Sumber daya manusia. Nampak kedua hal tersebut adalah hal yang
berat mengingat kita masih memiliki segudang permasalahan di bidang pendidikan,
ekonomi, dan kesejahteraan. Namun dibalik itu, semangat berdemokrasi dan
semangat untuk menuju Negara yang lebih baik sangatlah besar. Kita sebagai
Negara dengan jumlah populasi terbanyak ke empat di dunia telah menunjukan
kepada dunia apa itu demokrasi. Walopun masih terpincang-pincang dan banyak
bolong sana-sini dalam sistem ini, tapi kita sudah bisa menyelenggarakan
pemilihan umum dengan jumlah partai yang sangat banyak dan pelaksanaan
pemilihan yang berjalan damai dan tentram. Di mata dunia, demokrasi yang kita
laksanakan telah mendapat penghargaan. Semoga ke depannya, kita bisa segera
menambal kekurangan-kekurangan yang ada di sistem demokrasi kita demi
terciptanya Indonesia yang lebih baik.
II.5 Macam-Macam Demokrasi yang Pernah Berlaku di
Indonesia
1. Demokrasi Libral
Demokrasi libral adalah suatu paham demokrasi yang
menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, serta hak asasi bagi
setiap warga negaranya.demokrasi libral ditandai dengan dwitunggal
Soekarno-Hatta sebagai kepala negara. Pada awalnya demokrasi ditampilkan dalam
berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia di laksanakan petama kali
pada pemilihan umum 1955. Pemilu dilaksanakan dengan bebas, setiap warga negara
dapat berpartisipasi baik sebagai pemilih atau calon terpilih. Jumlah peserta
pemilu tidak dibatasi oleh karena itu hasil pemilu tidak ada yang mencapai
suara mutlak.
Seiring berjalannya waktu, demokrasi dianggap gagal karena
tidak mampu menjamin stabilitan politik secara terus-menerus. Hal ini
disebabkan oleh :
1) Adanya partai politik yang lebih
mementingkan partai politiknya dari pada kepentingan bangsa yang lebih penting.
2) Kondisi sosial-ekonomi masih rendah,
dalam hal kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesempatan kerja.
3) Gagalnya kontituante membentuk
undang-undang yang bersipat tetap.
Landasan
hukum demokrasi libral di Indonesia yaitu:
a. Maklumat
pemerintah tanggal 3 november 1945
b. Konstitusi
RIS 1949
c. Konstitusi
UUDS 1950
2.
Demokrasi Terpimpin
Dekret Presiden 5 juli 1959
merupakan awal berakhirnya demokrasi libral di Indonesia sekaligus awal
berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpmpin adalah suatu pahan demokrasi
yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong antara semua orang.
Sistem demokrasi terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, karena merasa
kecewa terhadap partai politik yang lebih mementingkan kepentingan
partainya daripada kepentingan bangsa. Demokrasi terpimpin berporoskan NASKOM
(nasional,agama,komunis) dan di sebut-sebut sebagi demokrasi yang tidak
memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan demokrasi terpimpin
ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Presiden Soekarno memegang seluruh tampuk kekuasaan
2.
Terbatasnya peranan partai politik dalam pemerintahan
3.
Keberadaan Partai Komunis Indonesia semakin berpengaruh dan
kuat
Pada masa demokrasi tepimpin,
kedudukan preiden sangatlah kuat sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Kabinet yang dibentuk dipimpin langsung oleh presiden. DPR hasil pemilu 1955 di
bubarkan dan digantikanoleh DPR GR. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD
1945.
Puncak berahirnya demokrasi tepimpin
adalah terjadinya G30S/PKI. Pemberontakan ini akibat dari berkembangnya Partai
Komunis Indonesia yang didukung oleh presiden. PKI bertujuan untuk menggantikan
ideologi pancasila menjadi ideologi komunis. Dengan adanya G30S/PKI telah
meruntuhkan sistem demokrasi terpimpin. Landasan hukum demokrasi terpimpin
adalah:
1.
Dekret presiden 5 juli 1959
2.
Tap.MPRS No. VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut
dengan TAP.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968).
3.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berarti paham
demokrasi yang bersumber dari pembukaan keperibadian dan falsafah hidup
Pancasila. Landasan dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam
pasal 1 ayat (2), yaitu kedaulatan berada ditangan rekyat dan dilaksanakan
sepenuhnya menurut undang-undang dasar.
Ø Hakikat
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
alenia ke IV, sudah jelas bahwa negara RI adalah negara berkedaulatan rakyat
atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapakan berdasarkan asas Pancasila
yaitu demokrasi Pancasila. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat
3. Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain
4. Selalu diliputi semangat
kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam
melaksanakn hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan
niali yang luhur
7. Setiap keputusan dipertanggungjawabkan
secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi Pancasila pada masa orde lama mulai
berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998. Sedangkan Mei 1998 sampai sampai sekarang
berlaku sistem demokrasi Pancasila dalam era reformasi.
Ø Prinsip
Demokrasi Pancasila di Indonesia
Dalam pemerintahan Republik
Indonesia, rakyat merupakan sumber atau pemegang kekuasaan. Jadi, kekuasaan
berada ditangan rakyat. Prinsip demokrasi Pancasila adalah memperhatikan
kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbafai daerah, suku dan
agama. Demokrasi Pancasila tidak berprinsip kemutlakan suara terbanyak yang
dapat mengakibatkan tirani mayoritas.
Ø Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila
Gotong royong merupakan pola hidup
yang tumbuh dan berkembang di setiap daerah di Indonesia, tentu kita sering
melihat di desa-desa gotong royong dilaksanakan. Gotong royong yang
dilaksanakan itu merupakan penerapan sederhana demokrasi pancasila di
Indonesia.
Anggota masyarakat membicarakan dan
menetukan tujuan yang hendak dicapai yang menyangkut kepentingan bersama secara
nusyawarah. Musyawarah dilakukan selama berabad-abad lamanya, musyawarah juga
salah satu pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Berikut beberapa pelaksanaan
demokrasi pancasila di lingkungan keluarga dan sekolah:
1.
Menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan pendapat
2.
Saling mendengarkan jika ada yang berbicara
3.
Membiasakan diri bermusyawarah dalam memutuskan hal yang
menyangkut kepentingan bersama
4.
Mengakui kelebihan orang lain secara jujur dan bertanggung
jawab
5.
Menghargai pendapat orang lain
6.
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Demokrasi
Reformasi (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan
MPR RI No. X/MPR/1998
2.
Ketetapan No.
VII/MPR/1998
3.
Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998
4.
Tap MPR RI No.
XIII/MPR/199
II.5 Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Sejarah
pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk
demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and
error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan swcara arif, ternyata untuk
menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Sebagai
perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika
Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal
sekali, di negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun
konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus
perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita
memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh
warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia
mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih
terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena
memerlukan waktu panjang.
Membicarakan demokrasi Indonesia,
bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia,
yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan,
pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan
pemerintahan demokrasi pancasila.
II.6 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan
demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya
bisa diterima dijalankan oleh rakyat (WN dan Pemerintahan). Tujuannya
mempersiapkan WN-Pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis, melalui
aktivitas menanamkan pd generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan
nilai-nilai demokrasi.
Aktivitas
menanamkan pd generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Yang meliputi 3 hal:
1.
Kesadaran bahwa
demokrasi adalah pola kehidupan yg paling menjamin hak-hak warga masyarakat,
demokrasi adalah pilihan yg baik di antara yg terburuk ttg pola hidup
bernegara.
2.
Demokrasi adalah
learning process yg lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
3.
Kelangsungan
demokrasi tergantung pd keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi
pd masyarakat WN yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi
sangat sangat diharapkan negara demokrasi (sebaliknya negara otoriter).
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2011. Demokrasi Sekolah. http://biyot.wordpress.com/2011/05/05/demokrasi-sekolah/ diakses pada tanggal 21 Oktober 2014
Io,
Fatih. 2013. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. http://fatih-io.biz/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html/ diakses pada tanggal 21 Oktober
2014
Atika
Rizkia, Karamina. 2014. Mau dibawa kemana demokrasi Indonesia. http://karaminafuadygunadarma.tumblr.com/post/81272885566/mau-dibawa-kemana-demokrasi-indonesia./ diakses pada tanggal 22 oktober 2014, pukul 19:07
Wijayanti,
Dede. 2012. Tujuan demokrasi. http://wijayantidede.blogspot.com/2012/04/tujuan-demokrasi.html?m=1/ diakses pada tanggal 22 oktober
2014, pukul 18:52
Tisa.
2012. DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA. http://tisachan.blogspot.com/2012/11/demokrasi-dan-pelaksanaannya-di.html?m=1/ diakses pada tanggal 21 Oktober 2014
Anonim. 2011. Demokrasi dan
Pelaksanaannya. http://kikimau.wordpress.com/2011/02/13/demokrasi-dan-pelaksanaannya/ diakses pada tanggal
Anonim. 2011. Nilai-Nilai
Demokrasi. http://elhumania.wordpress.com/2011/07/13/nilai-nilai-demokrasi/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2014
Kurniawan, Roiyan. 2013.
Sistem Demokrasi yang Pernah dan Sedang Berlangsung di Indonesia. http://roiyanali98.wordpress.com/2013/08/09/101/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2014
Ardisasmita, Adam. 2009.
Demokrasi Ku Demokrasi Indonesia. http://ardisaz.com/2009/11/12/demokrasi-ku-demokrasi-indonesia/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2014