Thursday, October 30, 2014

Demokrasi Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

II.1  Makna Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos artinya rakyat dan kratien artinya pemerintah. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemrintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi juga dapat diartikan sebagai seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan. Dengan demikian demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap hakekat dan martabat manusia serta bertujuan memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia.
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Salah satu tujuan Demokrasi adalah menciptakan kedaulatan negara kepada rakyat yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang legal dan di kehendaki oleh rakyat, Demokrasi hanya menjamin kebebasan politik yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat dan politik.Tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga negra ini dapat terpimpin dan tidak ada lagi perselisihan antar bangsa, karena walaupun berbeda suku namun tetap masih satu bangsa dan satu negara yaitu negara indonesia, oleh karena itu tujuan demokrasi tidak lain dalah memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakakn pendapatnya dalam bermusyawarah, sehingga suatu keputusan harus di putuskan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan , sehingga Demokrasi dapat berjalan sampai generasi penerus bangsa. Demokrasi sangatlah penting untuk mencegah terjadinya perselisihan antar bangsa.


“Mau dibawa kemana Bangsa Indonesia dengan  demokrasi?” pertanyaan ini sering muncul di benak kita. Sejak zaman reformasi, demokrasi di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, tetapi tidak di imbangi dengan mental dan pola pikir masyarakat Indonesia. Demokrasi kita ingin mencoba untuk menjadi demokrasi di negara maju. Tetapi Indonesia belum mampu untuk berjalan seperti negara maju. Contohnya seperti pilkada-pilkada yang berakhir ricuh, selalu saling tuding ketidakjujuran yang dilakukan satu sama lain, dan tidak ada yang mau kalah. Sehingga menimbulkan pertikaian-pertikaian yang semestinya tidak ada.
Intinya, masyarakat Indonesia harus berpendidikan agar dapat mengimbangi negara-negara maju, dan masyarakat Indonesia semestinya dapat menahan emosi dan nafsu agar tidak mudah di hasut dan intimidasi.

II.2  Bentuk-Bentuk Demokrasi
1.   Menurut Sklar bentuk – bentuk demokrasi modern ada lima jenis yaitu :
a.    Demokrasi liberal yaitu : Pemerintah dibatasi oleh undang – undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
b.   Demokrasi terpimpin : Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
c.    Demokrasi sosial : Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianism bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d.   Demokrasi partisipasi : Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
e.    Demokrasi Konstitusi : Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya – budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

2.   Jenis demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
a.    Demokrasi langsung.
Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
b.   Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan.
Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c.    Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.

Referendum diklasifikasikan  menjadi tiga macam yaitu :
a)        Referendum Wajib ( Referendum Obligator) Referendum ini dilakukan  ketika ada perubahan atau  pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
b)       Referendum tidak wajib / referendum fakultas. Referendum ini dilaksanakan jika waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan refendum . Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaaan dari rakyat, rancangan UU itu dapat menjadi UU yang bersifat tetap.
c)        Referendum Konsultatif. Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

3.  Jenis demokrasi berdasarkan titik perhatian/prioritas sebagai berikut :
a.    Demokrasi formal.
Demokrasi ini secara umum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.


b.      Demokrasi material.
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial, ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis, komunis.
c.       Demokrasi Campuran .
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas tersebut. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

4.  Jenis – jenis demokrasi berdasarkan prinsip ideologi :
a.       Demokrasi liberal.
Demokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
b.      Demokrasi rakyat/demokrasi proletral.
Demokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.

II.3  Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai-nilai yang mutlak diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Ketiadaan hal-hal tersebut akan mengakibatkan dampak yang kentara berupa pemerintahan yang sulit ditegakkan. Diantara yang merupakan nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Kebebasan :
a.    Kebebasan Berpendapat.
Adalah merupakan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara dapat mengutarakan pendapatnya secara bebas untuk dijamin dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2005. Menuju masa demokrasi seperti sekarang ini, perubahan-perubahan di segala bidang sering memunculkan permasalahan baru bagi warga negara atau masyarakat.
Apabila problema tersebut membahayakan, maka warga berhak untuk menyatakan keluhan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Hal ini wajib dijamin oleh pemerintah sebagai wujud dan bentuk kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Semakin cepat dan efektif penyelesaiannya, maka kualitas demokrasi pemerintahan tersebut semakin tinggi.
Pada orde lama, kebebasan ini sangat dibatasi. Hanya pendapat yang mendukung pemerintahan yang diterima. Jika ada pendapat yang bertolak belakang dan mengancam kekuasaan pemerintahan maka dilarang untuk disalurkan melalui media apapun. Bahkan banyak dari mereka dipaksa mengaku “bersalah” dan ditempatkan di hotel prodeo.
Di masa orde baru, tindakan tersebut berlangsung makin intensif dan sistematis. Bahkan pemerintahan membentuk badan intelijen khusus untuk memantau dan mengawasi segala macam gerakan atau pendapat tokoh masyarakat dan segera menindas mereka bila dianggap membahayakan tanpa memperdulikan hak asasi manusia (HAM). Inilah yang memicu kematian nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya, setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.

b.      Kebebasan Berkelompok
Berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Kebebasan berkelompok dalam berorganisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang harus diaplikasikan oleh setiap warga negara. Pada masa modern, kebutuhan seperti ini tumbuh dan berkembang semakin pesat. Semisal seorang calon presiden tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh kelompoknya (partainya).
Berkelompok pada masa orde baru sangat dibatasi kebebasannya. Pembentukan partai selain yang disetujui oleh rezim sangat dilarang pada waktu itu. Kalaupun ada, maka tidak diperbolehkan berkampanye secara luas sampai ke pelosok daerah. Hanya partai pemerintah (Golkar) dan militer yang berhak beraktifitas hingga ke desa-desa. Hasilnya, ketidakadilan semacam ini secara otomatis menguatkan basis Golkar yang merupakan partai pemerintah.
Seiring runtuhnya rezim orde baru, segala bentuk diskriminisasi tersebut ternyata tidak mampu memusnahkan eksistensi mereka. Golkar menjadi kehilangan banyak pendukung dan sebaliknya jumlah aktivis partai lain (PPP dan PDI) semakin bertambah dan terus berkembang menyusul datangnya era reformasi.
Demokrasi telah memberikan banyak alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok. Tidak ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi dari pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari partai pemerintah.

c.        Kebebasan Berpartisipasi
Secara umum, negara demokrasi yang berkembang selalu mengharapkan agar jumlah partisipan dalam pemberian suara pada pemilihan umum dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Jenis partisipasi yang pertama ini adalah wujud kebebasan berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena pada zaman otoriter, semakin banyak pemilih berarti semakin besar kebanggaan suatu rezim yang mendapatkan dukungan tersebut. Maka, segala bentuk intimidasi kepada warga negara sering dijadikan sarana untuk meningkatkan dukungan  masyarakat.
Tetapi saat memasuki era reformasi, tidak ditemukan partai politik yang mampu mengumpulkan lebih dari 50 % suara pemilih. Ini membuktikan bahwa negara Indonesia sedang melangkah ke arah demokrasi yang didalamnya terdapat jaminan kebebasan berpartisipasi. Hasil positifnya adalah semakin banyak partai yang mampu mengirimkan wakilnya ke DPR ataupun DPRD.
Bentuk partisipasi kedua adalah kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah. Seorang anggota DPR terpilih belum tentu mampu bekerja sesuai harapan masyarakat bahkan presiden yang terpilih secara aklamasi terkadang tidak mampu memenuhi cita-cita masyarakat. Maka, upaya untuk mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan yang semakin urgen. Rakyat perlu mengontrol dan mengawasi langsung terhadap segala kebijakan dan keputusan para legislatif maupun eksekutif.
Meski begitu, masih terdapat kendala utama yakni pendidikan politik kepada masyarakat tentang manfaat partisipasi ini yang belum ditempuh dengan baik. Karena urgensi mengembangkan tingkat kesadaran ini akan membantu masyarakat dalam menemukan solusi mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah adalah jenis partisipasi ketiga. Hal ini merupakan suatu keharusan dalam sebuah negara berdemokrasi yang bertujuan menjadikan sistem politik dapat bekerja maksimal,. Namun perlu diarahkan dengan baik untuk memperbaiki kebijakan dari pemerintah maupun swasta. Tidak diperkenankan protes tersebut bertujuan menciptakan gangguan dan hambatan bagi publik.
Merupakan bentuk partisipasi keempat yakni mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik sesuai dengan sistem yang berlaku. Hal ini sangat diperlukan dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi. Diharapkan setiap dari mereka akan dapat bertanggung jawab sepenuhnya bila kelak terpilih dan mau menanggung resiko apabila melakukan penyimpangan etika pemerintahan.
2.       Kesetaraan
Bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia, nilai-nilai kesetaraan antar warga sangat fundamental dan diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang dimaksud yakni adanya kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk menunjukkan potensi mereka. Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi diskriminisasi kelompok etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi menjunjung tinggi kesetaraan.
Intimidasi pada masa orde baru sangat menyulitkan untuk mewujudkan suatu kesetaraan. Ketika itu, tidak semua warga berhak dan berkesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan. Dalam segala bidang terjadi pelanggaran asas kesetaraan yang seharusnya mereka dapat mereka dapatkan secara utuh. Hanya mereka yang mendukung rezim otoriter tersebut yang akan mendapatkan fasilitas melimpah.
Semua bentuk penolakan perihal kesetaraan ini tentu berseberangan dengan prinsip dan nilai demokrasi. Namun seiring bangsa ini memasuki era reformasi, nilai-nilai kesetaraan ini perlahan mulai ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan bila mampu dipelihara secara kontinyu akan membawa kepada demokrasi yang sehat dan terbuka bagi perkembangan kesetaraan di lingkungan masyarakatnya.
3.      Kedaulatan Rakyat          
Sebagai bagian dari suatu negara, maka setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam pembentukan pemerintahan. Pemerintah itu sendiri sesungguhnya berasal dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tidak diperbolehkan para politisi untuk mengabaikan bahkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedaulatan rakyat hanya bisa terlaksana jika para politisi menyadari tanggung jawabnya.
Mayoritas politisi zaman orde baru melupakan asal-usulnya dan mengabaikan harapan serta tuntutan rakyat. Mereka selalu memanfaatkan rakyat dan mengeksploitasi mereka demi kepentingan pribadi. Karena itu, dalam rezim demokrasi, para politisi seharusnya sadar bahwa amanat yang mereka peroleh dari rakyat harus dikembalikan dengan sebaik mungkin kepada rakyat.
4.   Kerjasama
Demokrasi tidak akan berkembang jika setiap orang atau kelompok enggan untuk memunculkan kesatuan pendapat. Perbedaan dalam berpendapat dapat mendorong tumbuhnya persaingan antar satu dengan yang lain, namun demokrasi menginginkan tujuan yang bisa disikapi dengan kerjasama yang baik. Kompetisi menuju sesuatu yang berkualitas mutlak dibutuhkan, di lain sisi untuk menopang upaya tersebut maka diperlukan kerjasama yang maksimal.
5.   Kepercayaan.
Dalam proses pemerintahan, kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang diperlukan untuk meningkatkan sistem demokrasi. Semakin kompleksnya permasalahan suatu bangsa maka semakin urgen pula penanaman rasa saling percaya di kalangan politisi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan politik dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan di lingkungan mereka.
Akibat dari kepercayaan yang menurun diantaranya adalah semakin sulitnya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka pemerintah diharuskan dapat memupuk nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.

II.4  Keunggulan Demokrasi
Ada kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Kelebihannya adalah dengan sistem demokrasi, segala keputusan yang terjadi haruslah diputuskan atau disetujui oleh masyarakat umum. Hal ini menyebabkan minimnya kemungkinan munculnya pemimpin Negara yang sewenang-wenang dan cenderung mendiktatori Indonesia. Dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai kuncinya, maka kebijakan yang dapat mencederai rakyat sangatlah tidak mungkin bisa dieksekusi. Dengan sistem demokrasi pun, karena sebuah keputusan lahir dari kekuatan suara terbanyak, maka kemungkinan untuk sebuah keputusan untuk dilaksanakan dan terealisasi sangatlah besar. Mayoritas suara berarti mayoritas rakyatlah yang akan menjadi perealisasi sebuah keputusan. Sehingga tidak mungkin terjadi terpilihnya sebuah keputusan yang mana mayoritas rakyat menolak untuk melaksanakannya. Kemudian di Negara demokrasi, setiap individu memiliki hak yang sama untuk bersuara. Dengan kata lain, setiap orang bisa memberikan kritiknya, menambahkan saran, memberik masukan, dan solusi. Akibatnya adalah opsi dan pemikiran dari sebuah permasalahan akan semakin melebar dan banyak jalan keluarnya. Hal ini membuat permasalah yang ada akan lebih mudah untuk dientaskan.
Kemudian mengenai kekurangan sistem demokrasi, ada slogan dari pengamat politik Inggris yang berbunyi, “demokrasi artinya mengubah sistem Negara dari yang tadinya segelintir orang-orang korup yang memimpin bangsa, menjadi sekumpulan orang-orang yang bodoh”. Maksud dari perkataan itu adalah, ketika seluruh rakyat memiliki hak yang sama, hal ini berarti dalam mata hukum seseorang dipandang memiliki kualitas yang sama baik itu dari segi intelektual, emosi,stamina, dan fisik. Sehingga ketika suara mayoritas adalah suara orang-orang yang tidak paham akan hukum dan politik, bisa jadi keputusan yang diambil adalah keputusan yang nantinya malah membawa Indonesia ke dalam jurang kenistaan. Kenyataan bahwa kebenaran adalah suara terbanyak adalah hal yang jelas-jelas sangat tidak logis. Ketika mayoritas Negara diisi oleh orang-orang yang memiliki standar kualitas manusia yang rendah, pendidikan yang kurang, ekonomi yang mendekati ambang batas, dan emosi yang sangat eksplosif, apakah dapat dikatakan suara mayoritas adalah suara “tuhan”?
Itu mengapa sistem demokrasi yang sekarang ada merupakan demokrasi transisi. Kita sebagai Negara berkembang, masih memperbaiki berbagai sektor demi menuju demokrasi yang ideal. Sektor terpenting dan vital yang harus perbaiki adalah sistem birokrasi pemerintahan dan Sumber daya manusia. Nampak kedua hal tersebut adalah hal yang berat mengingat kita masih memiliki segudang permasalahan di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Namun dibalik itu, semangat berdemokrasi dan semangat untuk menuju Negara yang lebih baik sangatlah besar. Kita sebagai Negara dengan jumlah populasi terbanyak ke empat di dunia telah menunjukan kepada dunia apa itu demokrasi. Walopun masih terpincang-pincang dan banyak bolong sana-sini dalam sistem ini, tapi kita sudah bisa menyelenggarakan pemilihan umum dengan jumlah partai yang sangat banyak dan pelaksanaan pemilihan yang berjalan damai dan tentram. Di mata dunia, demokrasi yang kita laksanakan telah mendapat penghargaan. Semoga ke depannya, kita bisa segera menambal kekurangan-kekurangan yang ada di sistem demokrasi kita demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.

II.5  Macam-Macam Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.   Demokrasi Libral
Demokrasi libral adalah suatu paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, serta hak asasi bagi setiap warga negaranya.demokrasi libral ditandai dengan dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai kepala negara. Pada awalnya demokrasi ditampilkan dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia di laksanakan petama kali pada pemilihan umum 1955. Pemilu dilaksanakan dengan bebas, setiap warga negara dapat berpartisipasi baik sebagai pemilih atau calon terpilih. Jumlah peserta pemilu tidak dibatasi oleh karena itu hasil pemilu tidak ada yang mencapai suara mutlak.
Seiring berjalannya waktu, demokrasi dianggap gagal karena tidak mampu menjamin stabilitan politik secara terus-menerus. Hal ini disebabkan oleh :
1)      Adanya partai politik yang lebih mementingkan partai politiknya dari pada kepentingan bangsa yang lebih penting.
2)      Kondisi sosial-ekonomi masih rendah, dalam hal kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesempatan kerja.
3)      Gagalnya kontituante membentuk undang-undang yang bersipat tetap.
Landasan hukum demokrasi libral di Indonesia yaitu:
a.       Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945
b.      Konstitusi RIS 1949
c.       Konstitusi UUDS 1950

2.     Demokrasi Terpimpin
Dekret Presiden 5 juli 1959 merupakan awal berakhirnya demokrasi libral di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpmpin adalah suatu pahan demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong antara semua orang. Sistem demokrasi terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, karena merasa kecewa terhadap partai politik  yang lebih mementingkan kepentingan partainya daripada kepentingan bangsa. Demokrasi terpimpin berporoskan NASKOM (nasional,agama,komunis) dan di sebut-sebut sebagi demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan demokrasi terpimpin ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Presiden Soekarno memegang seluruh tampuk kekuasaan
2.      Terbatasnya peranan partai politik  dalam pemerintahan
3.      Keberadaan Partai Komunis Indonesia semakin berpengaruh dan kuat
Pada masa demokrasi tepimpin, kedudukan preiden sangatlah kuat sebagai kepala negara dan pemerintahan. Kabinet yang dibentuk dipimpin langsung oleh presiden. DPR hasil pemilu 1955 di bubarkan dan digantikanoleh DPR GR. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Puncak berahirnya demokrasi tepimpin adalah terjadinya G30S/PKI. Pemberontakan ini akibat dari berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang didukung oleh presiden. PKI bertujuan untuk menggantikan ideologi pancasila menjadi ideologi komunis. Dengan adanya G30S/PKI telah meruntuhkan sistem demokrasi terpimpin. Landasan hukum demokrasi terpimpin adalah:
1.      Dekret presiden 5 juli 1959
2.      Tap.MPRS No. VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut dengan TAP.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968).

3.    Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berarti paham demokrasi yang bersumber dari pembukaan keperibadian dan falsafah hidup Pancasila. Landasan dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2), yaitu kedaulatan berada ditangan rekyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut undang-undang  dasar.
Ø  Hakikat Demokrasi Pancasila
Berdasarkan alenia ke IV, sudah jelas bahwa negara RI adalah negara berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapakan berdasarkan asas Pancasila yaitu demokrasi Pancasila. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah :
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat
2.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
3.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
4.      Selalu diliputi semangat kekeluargaan
5.      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakn hasil musyawarah
6.      Dilakukan dengan akal sehat dan niali yang luhur
7.      Setiap keputusan dipertanggungjawabkan secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi Pancasila pada masa orde lama mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998. Sedangkan Mei 1998 sampai sampai sekarang berlaku sistem demokrasi Pancasila dalam era reformasi.
Ø  Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Dalam pemerintahan Republik Indonesia, rakyat merupakan sumber atau pemegang kekuasaan. Jadi, kekuasaan berada ditangan rakyat. Prinsip demokrasi Pancasila adalah memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbafai daerah, suku dan agama. Demokrasi Pancasila tidak berprinsip kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas.
Ø  Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Gotong royong merupakan pola hidup yang tumbuh dan berkembang di setiap daerah di Indonesia, tentu kita sering melihat di desa-desa gotong royong dilaksanakan. Gotong royong yang dilaksanakan itu merupakan penerapan sederhana demokrasi pancasila di Indonesia.
Anggota masyarakat membicarakan dan menetukan tujuan yang hendak dicapai yang menyangkut kepentingan bersama secara nusyawarah. Musyawarah dilakukan selama berabad-abad lamanya, musyawarah juga salah satu pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Berikut beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila di lingkungan keluarga dan sekolah:
1.        Menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan pendapat
2.        Saling mendengarkan jika ada yang berbicara
3.        Membiasakan diri bermusyawarah dalam memutuskan hal yang menyangkut kepentingan bersama
4.        Mengakui kelebihan orang lain secara jujur dan bertanggung jawab
5.        Menghargai pendapat orang lain
6.        Tidak memaksakan kehendak pada orang lain

4.    Demokrasi Reformasi  (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/199

II.5  Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan swcara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Sebagai perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang.
Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila.

II.6  Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dijalankan oleh rakyat (WN dan Pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan WN-Pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pd generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Aktivitas menanamkan pd generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi. Yang meliputi 3 hal:
1.      Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yg paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yg baik di antara yg terburuk ttg pola hidup bernegara.
2.      Demokrasi adalah learning process yg lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
3.      Kelangsungan demokrasi tergantung pd keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pd masyarakat WN yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat sangat diharapkan negara demokrasi (sebaliknya negara otoriter).








DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Demokrasi Sekolah. http://biyot.wordpress.com/2011/05/05/demokrasi-sekolah/  diakses pada tanggal 21 Oktober 2014

Io, Fatih. 2013. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. http://fatih-io.biz/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html/ diakses pada tanggal 21 Oktober 2014

Atika Rizkia, Karamina. 2014. Mau dibawa kemana demokrasi Indonesia. http://karaminafuadygunadarma.tumblr.com/post/81272885566/mau-dibawa-kemana-demokrasi-indonesia./ diakses pada tanggal  22 oktober 2014, pukul 19:07

Wijayanti, Dede. 2012. Tujuan demokrasi. http://wijayantidede.blogspot.com/2012/04/tujuan-demokrasi.html?m=1/ diakses pada tanggal 22 oktober 2014, pukul 18:52

Tisa. 2012. DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA. http://tisachan.blogspot.com/2012/11/demokrasi-dan-pelaksanaannya-di.html?m=1/  diakses pada tanggal 21 Oktober 2014

Anonim. 2011. Demokrasi dan Pelaksanaannya. http://kikimau.wordpress.com/2011/02/13/demokrasi-dan-pelaksanaannya/  diakses pada tanggal

Anonim. 2011. Nilai-Nilai Demokrasi. http://elhumania.wordpress.com/2011/07/13/nilai-nilai-demokrasi/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2014

Kurniawan,  Roiyan. 2013.  Sistem Demokrasi yang Pernah dan Sedang Berlangsung di Indonesia. http://roiyanali98.wordpress.com/2013/08/09/101/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2014

Ardisasmita, Adam. 2009. Demokrasi Ku Demokrasi Indonesia. http://ardisaz.com/2009/11/12/demokrasi-ku-demokrasi-indonesia/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2014